Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Bambang Iskandar Martin
×

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, memberikan keterangan pers penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diuga melakukan illegak fishing di perairan Indonesia, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Byklik.com | Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16  menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Selat Malaka pada Senin, 26 Mei 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, Kamis, 29 Mei 2025, mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

Dalam aksinya, kedua kapal menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), dan sangat merugikan Indonesia, tambah Ipungk sapaan akrabnya.

“Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga  Nama Kapolres Aceh Utara Dicatut untuk Minta Uang, Polisi Minta Masyarakat Melapor

Yang menarik dari kasus ini, lanjutnya, seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia.

Ipunk menduga awak kapal WNI tersebutyang bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.

“Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1 sampai Rp2 juta untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” katanya.

Untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda sekitar Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam mengatakan, identitas kapal yang ditangkap bernama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kilogram berbagai jenis ikan dan diawaki oleh empat orang WNI.

Baca Juga  Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Narkotika Jenis Metamfetamina di Wilayah Aceh

Sedangkan, satu kapal lainnya bernama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan muatana 150 kilogram berbagai jenis ikan dan diawaki tiga orang WNI.

Sementara, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman menambahkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025.

Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Example 120x600