ByKlik.com | Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan para ketua umum partai politik di Indonesia sepakat mengambil langkah tegas berupa pencabutan keanggotaan DPR terhadap anggota yang dinilai bermasalah, berlaku efektif mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut perbaikan.
“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Presiden menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen para ketua umum partai untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan publik. “Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegasnya.
Selain itu, pimpinan DPR juga akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Prabowo juga menambahkan bahwa ia terus memantau situasi di Jakarta dan beberapa kota lain. Meskipun negara menghormati kebebasan berpendapat, aksi anarkis yang menimbulkan korban jiwa tidak dapat ditoleransi.
Terkait insiden yang melibatkan aparat, Presiden memastikan bahwa Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. “Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” pungkasnya.
Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Informasi dihimpun ByKlik dari pengumuman resmi partai dan peliputan media, yang dinonaktifkan (berlaku efektif 1 September 2025), yakni: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir dari partai Golkar.
Mengutip laman Hukumonline, Senin (1/9), menyebut bahwa meski dinonaktifkan, secara hukum mereka masih dianggap anggota DPR RI sampai proses hukum melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai UU MD3. []