Nasional

Ketua Komisi III: KUHP Baru Bukan Alat Represif

Avatar
×

Ketua Komisi III: KUHP Baru Bukan Alat Represif

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Foto: Gerindra]

Byklik.com | Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk pengkritik pemerintah, dari potensi pemidanaan sewenang-wenang.

Habiburokhman menyebut reformasi hukum pidana tersebut memastikan kritik publik, termasuk yang disampaikan tokoh seperti Pandji Pragiwaksono, tidak otomatis berujung kriminalisasi. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif kekuasaan, melainkan alat pencari keadilan.

“KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan aturan lama warisan kolonial dan Orde Baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026.

Baca Juga  Wamen Eddy Siapkan Enam PP Penguatan KUHAP dan KUHP

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan cukup didasarkan pada terpenuhinya unsur delik. Sementara KUHP baru menganut asas dualistis, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin pelaku selain unsur perbuatan pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, serta Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi melalui pendampingan advokat secara aktif serta syarat penahanan yang objektif dan terukur. Selain itu, penerapan restorative justice menjadi kewajiban dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Enam Kontraktor Migas Penuhi Target Lifting, Lima KKKS di Bawah Target

“Pengaturan ini sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga penegakan hukum harus mempertimbangkan niat dan tujuan penyampaiannya. Melalui mekanisme restorative justice, pelaku diberi ruang menjelaskan maksud kritiknya sebelum dikenakan sanksi pidana.