Byklik.com | Banda Aceh – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Dr. Edi Yandra, secara simbolis menyerahkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Diskominsa Aceh.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominsa Aceh, Banda Aceh, Kamis, 5 Februari 2026, dan dihadiri jajaran pejabat serta pegawai terkait.
Dalam kesempatan itu, Dr. Edi Yandra menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah Aceh untuk memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang komunikasi dan informatika.
Ia berharap para PPPK yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, disiplin, serta berkontribusi aktif dalam mendukung program dan kebijakan Pemerintah Aceh.***











