Berita Utama

Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Avatar
×

Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi [Foto: Kemnaker]

ByKlik.com |Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Temuan pelanggaran diperoleh pengawas ketenagakerjaan dalam inspeksi mendadak di Kawasan Industri Ketapang pada 27 Oktober–1 November 2025. Dalam pemeriksaan, 164 warga negara asing diketahui melakukan aktivitas kerja di area perusahaan tanpa RPTKA yang sah.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum TKA dipekerjakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

Baca Juga  Kasad Resmikan Jembatan Bailey, Umah Besi Kembali Terhubung

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Selanjutnya, Kemnaker menetapkan sanksi melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Tambang Ilegal

Total denda sebesar Rp2,17 miliar dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk 164 TKA dengan masa kerja antara 1 hingga 5 bulan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menyatakan pembayaran denda tersebut menjadi bukti konkret penegakan hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA penting untuk melindungi kesempatan kerja tenaga kerja Indonesia dan menjaga persaingan usaha yang adil.

Kemnaker memastikan pengawasan penggunaan TKA serta penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja akan terus diperkuat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026.