Internasional

Kemlu RI Berhasil Pulangkan Selebgram AP dari Myanmar Berkat Diplomasi

Avatar
×

Kemlu RI Berhasil Pulangkan Selebgram AP dari Myanmar Berkat Diplomasi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah “Roy” Soemirat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah “Roy” Soemirat. 📷: Dok. Kemlu RI

ByKlik.com | Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan selebgram berinisial AP yang sebelumnya ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme.

Pemulangan ini terlaksana berkat upaya diplomasi intensif yang dilakukan Kemlu, dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Sugiono. AP sendiri telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun 2024.

Berdasarkan keterangan resmi pada Minggu (20/7/2025), pemulangan AP merupakan hasil dari diplomasi aktif Kemlu RI. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon menerima informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi pada Sabtu (19/7/2025) malam menuju Bangkok. Staf KBRI Yangon telah ditugaskan untuk menjemput AP di bandara.

Pemulangan AP juga dikonfirmasi melalui surat resmi dari Kementerian Luar Negeri Myanmar. Surat tersebut menyatakan bahwa AP telah diberikan amnesti.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian bunyi sebagian isi surat Kemlu Myanmar.

Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan bahwa amnesti diberikan dengan mempertimbangkan hubungan persahabatan antara Myanmar dan Indonesia, serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Serukan Multilateralisme dan Keadilan Global di KTT BRICS

Pengampunan tersebut mengacu pada Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan syarat bahwa jika AP kembali melakukan pelanggaran, ia akan dihukum dengan sisa hukuman sebelumnya ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi.

Kemlu Myanmar juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama KBRI dalam proses deportasi AP. “Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” tulis Kemlu Myanmar.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon,” lanjutnya.

Sebelumnya, DPR RI sempat mendesak pemerintah untuk memaksimalkan upaya diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang guna membebaskan warga negara Indonesia yang ditahan oleh pihak Myanmar.

Menlu RI Apresiasi Amnesti Pemerintah Myanmar

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyampaikan Kemlu RI dan KBRI Yangon secara intensif melakukan advokasi terhadap AP setelah vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” terang Roy dalam keterangan resmi, Minggu (20/7/2025).

Baca Juga  Pertemuan Wali Nanggroe dan Konjen Singapura Dorong Kerja Sama Konkret

Roy menjelaskan bahwa Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk memohon amnesti bagi AP.

Setelah amnesti diberikan, AP dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025. Ia meninggalkan Myanmar melalui Thailand sebelum akhirnya tiba di Indonesia. “KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tambah Roy.

Menlu RI, Sugiono, beserta jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi tinggi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti kepada AP. Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu penanganan kasus ini hingga AP dibebaskan.

Sebelumnya, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. AP didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (1/7/2025). Judha menambahkan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. []

Example 120x600