ByKlk.com | Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bergerak cepat menyikapi tekanan pemerintah Kamboja dengan menyiapkan percepatan pemulangan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terseret operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di negara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menegaskan koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk membuka opsi pemulangan lebih cepat, terutama bagi WNI yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan memperoleh keringanan denda imigrasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” ujar Heni, Kamis, 19 Februari 2026.
Langkah ini ditempuh setelah otoritas Kamboja memperingatkan seluruh perwakilan asing agar segera memulangkan warganya yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan daring. Peringatan tersebut mempertegas tenggat dan meningkatkan urgensi bagi Indonesia untuk bertindak cepat.
Data Kemlu mencatat, dari 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh selama periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026, sebanyak 2.007 orang telah memperoleh keringanan denda keimigrasian. Sementara itu, hampir seribuan WNI telah membeli tiket kepulangan secara mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026.
Untuk mengatasi kendala dokumen, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hingga 16 Februari 2026 bagi WNI yang tidak lagi memegang paspor. Di sisi lain, sekitar 1.200 WNI masih berada di tempat penampungan sementara yang difasilitasi melalui koordinasi KBRI dengan otoritas setempat.
Namun, percepatan pemulangan ini bukan akhir persoalan. Pemerintah memastikan seluruh WNI yang kembali akan menjalani proses penegakan hukum di dalam negeri.
“Percepatan pemulangan akan diikuti proses penindakan hukum di tanah air,” tegas Heni.
Hasil asesmen awal terhadap 3.917 WNI menunjukkan tidak ditemukan indikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebaliknya, banyak dari mereka mengakui keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk penipuan daring.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kasus WNI di Kamboja bukan semata persoalan perlindungan korban, melainkan juga tantangan serius penegakan hukum dan pencegahan rekrutmen pekerja ilegal ke luar negeri. Pemerintah kini berpacu dengan waktu: memulangkan ribuan warga sekaligus menyiapkan proses hukum agar kasus serupa tak terus berulang.











