Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah, Minggu, 5 April 2026.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyatakan hasil pemantauan menunjukkan rating yang beredar masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.
Kemkomdigi mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dinilai dapat berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat di ruang digital, khususnya anak-anak.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan label IGRS pada platform Steam yang dilakukan tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Kemkomdigi menegaskan, setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegas Sonny.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam dan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan agar klasifikasi gim semakin akurat dan terpercaya.
Masyarakat diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui laman IGRS atau kanal resmi Kemkomdigi, serta melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian informasi di ruang digital.











