Nasional

Kemhan dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Pertahanan

Bambang Iskandar Martin
×

Kemhan dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Pertahanan

Sebarkan artikel ini
Kemhan dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Pertahanan. (Foto: Dok. Biro Infohan Setjen Kemhan)

Byklik.com | Jakarta — Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) sepakat memperkuat sinergi dalam mendorong keterbukaan informasi di sektor pertahanan, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Donny Ermawan Taufanto, dengan Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan klaster badan publik oleh KIP, termasuk klaster pertahanan dan keamanan. KIP juga meminta dukungan Kemhan agar Universitas Pertahanan (Unhan) dapat terlibat dalam tim kerja serta uji publik metodologi klasterisasi tersebut.

Baca Juga  Wamenhan Buka Pendidikan Mahasiswa Baru Unhan 2025/2026

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengapresiasi Kemhan yang dinilai berhasil meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pada 2024, Kemhan tercatat mengurangi daftar informasi yang dikecualikan, sehingga dianggap sebagai salah satu kementerian paling informatif.

KIP juga mengumumkan akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada akhir September 2025 dengan tema “Keterbukaan Informasi dalam Mendukung Pertahanan dan Keamanan.” Pada kesempatan itu, KIP berharap Menteri Pertahanan atau Wamenhan dapat menyampaikan pidato utama.

Baca Juga  Pemerintah Alokasikan Tambahan Rp50 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Menanggapi hal tersebut, Wamenhan Donny Ermawan menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan klasterisasi dan menegaskan komitmen Kemhan untuk terus meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik.

“Kemhan siap mendukung, termasuk melalui Unhan, untuk menyediakan fasilitas bagi penyusunan klasterisasi dan penilaian kepatuhan badan publik. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik, khususnya yang terkait pertahanan strategis dan jumlah alutsista, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Wamenhan.

Example 120x600