Nasional

Kementan Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit PPR pada Ternak

Bambang Iskandar Martin
×

Kementan Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit PPR pada Ternak

Sebarkan artikel ini
Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) guna menjaga kesehatan ternak kambing dan domba di Indonesia, Senin, 16 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com |Jakarta – Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan terhadap penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) guna menjaga kesehatan ternak kambing dan domba di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar penyakit tersebut tidak masuk dan menyebar di wilayah nasional.

Surat Edaran Nomor 2240SE/PK.320/F/02/2026 yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Edaran ini ditujukan kepada dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, otoritas veteriner, unit pelaksana teknis Ditjen PKH, organisasi profesi dokter hewan, serta asosiasi peternak di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem kewaspadaan nasional terhadap penyakit hewan menular strategis.

“Penyakit PPR dapat menimbulkan kerugian ekonomi pada peternakan kambing dan domba. Karena itu kewaspadaan dan kesiapsiagaan nasional perlu ditingkatkan agar status bebas PPR di Indonesia tetap terjaga,” kata Agung di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga  Pemerintah Luncurkan ION, UMKM Lepas Jerat Platform Digital

Ia menegaskan, hingga saat ini Indonesia masih berstatus bebas PPR. Oleh karena itu, langkah antisipatif dinilai penting untuk mencegah masuknya penyakit tersebut.

PPR merupakan penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil, terutama kambing dan domba. Gejala yang muncul antara lain demam tinggi, keluarnya cairan dari mata dan hidung, luka pada rongga mulut, diare, hingga gangguan pernapasan yang dapat menyebabkan kematian ternak.

Penularan penyakit ini umumnya terjadi melalui kontak langsung antara ternak yang terinfeksi dan ternak sehat, terutama melalui lendir hidung, air liur, maupun kotoran. Risiko penyebaran juga dapat meningkat akibat lalu lintas ternak yang tidak terkontrol serta pergerakan produk hewan dari wilayah terinfeksi.

Dalam surat edaran tersebut, Kementan menginstruksikan sejumlah langkah kewaspadaan kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sektor peternakan. Langkah tersebut meliputi peningkatan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya kasus penyakit pada kambing dan domba, penguatan surveilans kesehatan hewan melalui pemantauan lapangan dan investigasi kasus, serta peningkatan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional.

Baca Juga  Ribka Haluk Kunci Target KPP Papua 2028

Selain itu, pemerintah juga meminta dilakukannya sosialisasi kepada peternak mengenai pencegahan penyakit dan pentingnya penerapan biosekuriti, serta memperkuat koordinasi pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan.

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menambahkan penguatan sistem deteksi dini menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan ternak nasional.

“Kami memperkuat sistem surveilans kesehatan hewan, termasuk pemantauan lapangan, pengambilan sampel, serta peningkatan kapasitas laboratorium veteriner untuk memastikan deteksi dini terhadap kemungkinan kasus penyakit,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para peternak tetap tenang dan menjaga kesehatan ternak dengan menerapkan praktik beternak yang baik. Peternak diminta segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan apabila ditemukan gejala penyakit atau kematian pada kambing dan domba.

Melalui langkah kewaspadaan tersebut, Kementerian Pertanian berharap kesehatan ternak nasional tetap terjaga sehingga usaha peternakan rakyat dapat terus berkembang dan mendukung ketahanan pangan nasional.***