Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan makanan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami (Dirjen Ami), di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang sudah beroperasi sebelum edaran diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sementara satuan pelayanan baru wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan setelah penetapan.
Penerbitan SLHS dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan. Proses penerbitan maksimal 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Meski prosesnya dipercepat, kualitas penerbitan SLHS tetap dijaga,” tegas Dirjen Ami.
Surat edaran lengkap dapat diakses melalui tautan resmi Kemenkes: [http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG]