Headline

Kemenimipas Berikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Terdampak Bencana

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenimipas Berikan Remisi Khusus bagi Warga Binaan Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini
Menteri Agus Andrianto saat penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: Dok. Kemenimipas)

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kebijakan kemanusiaan sekaligus apresiasi atas kontribusi positif warga binaan di tengah situasi darurat bencana.

“Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, berdasarkan informasi yang saya terima, mereka juga berkontribusi besar dalam membantu masyarakat saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” ujar Agus Andrianto, Rabu, 17 Desember 2025.

Menurut Agus, pemberian remisi atas kejadian luar biasa itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan pada sejumlah bencana besar sebelumnya.

Baca Juga  Jebolnya Tanggul Krueng Peutoe Rendam Pinggiran Aceh Utara

Ia menjelaskan, remisi khusus pernah diberikan kepada warga binaan terdampak bencana gempa bumi dan tsunami Aceh serta Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan pada bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.

Selain memberikan remisi kepada warga binaan, Kemenimipas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.

Apresiasi tersebut, kata Agus, akan diwujudkan dalam bentuk penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasi para pegawai.

Baca Juga  Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

“Penghargaan bisa berupa mutasi, kesempatan pendidikan, promosi jabatan, atau bahkan pengajuan tanda jasa, sesuai dengan capaian dan pengabdian masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, kisah kemanusiaan warga binaan di tengah banjir Aceh Tamiang juga mendapat perhatian publik. Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti, mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir melanda wilayah tersebut. Belakangan diketahui, warga binaan itu merupakan narapidana yang pernah ia vonis dalam perkara pencurian.

Kemenimipas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi momentum pembinaan yang positif, mendorong warga binaan untuk berkontribusi kembali di tengah masyarakat, serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.***