Berita Utama

Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal, Selamatkan Ekosistem Mangrove

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Tertibkan Sawit Ilegal, Selamatkan Ekosistem Mangrove

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis, 2 April 2026. (Ist)

Byklik.com | Langkat – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) memulai operasi penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis, 2 April 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan fungsi ekosistem mangrove yang telah mengalami alih fungsi secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Operasi yang melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda itu menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025–2026, yang didukung program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Baca Juga  Solid! TNI-Polri dan Warga Bersih-Bersih Ikon Wisata Sabang

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan.

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan kawasan secara berkelanjutan, terutama setelah proses penebangan sawit dan penanaman kembali mangrove dilakukan.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyebut partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemulihan kawasan.

“Masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga fungsi ekosistem mangrove kembali optimal,” katanya.

Baca Juga  DPR RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Jerman

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menekankan pentingnya kawasan tersebut sebagai habitat keanekaragaman hayati.

Menurutnya, Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi, seperti tuntong laut dan berbagai jenis burung migran.

“Penertiban tanaman ilegal ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan, penyerap karbon, dan pelindung wilayah pesisir,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta unsur Kejaksaan dan Kepolisian Resor Deli Serdang sebagai bentuk penguatan sinergi penegakan hukum di kawasan pesisir Sumatera Utara.***