Byklik.com | Aceh Utara – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi menyerahkan kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi kepada pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) serta mendukung pemulihan wilayah terdampak. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari ke-45 penanganan bencana sejak peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2025.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 1.173 batang kayu hanyutan dengan total volume mencapai 2.112,11 meter kubik diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Kayu hanyutan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayahwa.
Dari total kayu yang diserahkan, sekitar 60,77 ton atau setara 87 meter kubik telah diolah dan dimanfaatkan sebagai material pembangunan huntara bagi warga terdampak bencana.
Proses serah terima kayu hanyutan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah serta aparat keamanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan kayu hanyutan tersebut.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menyatakan bahwa penyerahan kayu hanyutan kepada pemerintah daerah bertujuan agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai peruntukan.
“Kayu hanyutan kami serahkan kepada pemda agar pemanfaatannya difokuskan untuk pembangunan huntara dan fasilitas publik, serta tidak disalahgunakan,” ujar Subhan, Kamis, 15 Januari 2026.
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Aceh Utara telah mendukung pembangunan 21 unit huntara. Sebanyak tiga unit telah dihuni warga Desa Geudumbak, 15 unit masih dalam tahap pembangunan, dan tiga unit lainnya memasuki tahap penyelesaian akhir.
Seluruh kegiatan di lapangan didukung oleh 52 personel Kemenhut serta 40 unit alat berat milik Kemenhut, TNI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ujarnya.
Sementara itu, penyerahan dan pemanfaatan kayu hanyutan juga dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana di wilayah terdampak lainnya.***











