Berita Utama

Kemenhut Panggil Direksi Perusahaan Terkait Kematian Gajah Sumatera

Avatar
×

Kemenhut Panggil Direksi Perusahaan Terkait Kematian Gajah Sumatera

Sebarkan artikel ini
Bangkai gajah ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang merupakan bagian kantong habitat Tesso Tenggara. [Foto: Kemenhut]

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Kehutanan memanggil Direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper terkait kematian Gajah Sumatera di area konsesi perusahaan di Pelalawan, Riau.

Pemanggilan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebagai bagian pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerja perusahaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan, “Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya Sabtu, Jakarta, 7 Februari 2026.

Kematian gajah ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang merupakan bagian kantong habitat Tesso Tenggara. Kasus ini pertama kali dilaporkan perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.

Baca Juga  “Ngopi Kebangsaan” Komandan Sesko TNI dengan Alumni Lemhanas Aceh, Bahas Berbagai Persoalan Bangsa

Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar kemudian menemukan gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Hasil nekropsi Balai Besar KSDA Riau menunjukkan gajah berumur lebih dari 40 tahun itu diperkirakan mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Pemeriksaan juga menemukan indikasi cedera kepala berat dengan dugaan sementara trauma akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.

Baca Juga  USK Laporkan Dampak Banjir, 3.878 Mahasiswa Terdampak

Dwi menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa.

Penegakan Hukum Kehutanan bersama kepolisian masih menelusuri pelaku dan kemungkinan jaringan kejahatan satwa liar. Pemerintah juga mendalami kepatuhan perusahaan, termasuk sistem pengamanan kawasan dan perlindungan habitat satwa.

Pemerintah menegaskan komitmen memastikan perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi serta pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.