HeadlineNasional

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasi, Ini Sebabnya

Avatar
×

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasi, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
pesawat maskapai Indonesia Airlines
Ilustrasi pesawat maskapai Indonesia Airlines. 📷: Dibuat dengan AI

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dikarenakan status Sertifikat Standar perusahaan tersebut masih belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status “belum terverifikasi” pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi. Salah satu persyaratan krusial yang belum diserahkan oleh PT Indonesia Airlines Holding adalah dokumen Rencana Usaha.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir InfoPublik, Jumat (18/7/2025).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Kedua dokumen ini merupakan syarat administratif minimum sebelum perusahaan dapat mengajukan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).

Lukman memerinci bahwa sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Rencana ini harus mencakup informasi mengenai kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, sumber daya manusia, serta kemampuan finansial.

Baca Juga  76 Pemuda Simeulue Lulus Seleksi Calon Prajurit TNI AD

“Untuk izin niaga berjadwal, wajib miliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” tambahnya.

Sertifikat Standar baru akan dianggap sah setelah semua persyaratan diverifikasi. Setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan proses AOC dan selanjutnya mengajukan izin rute penerbangan serta standar pelayanan penumpang.

Lukman menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administrasi, melainkan bagian integral dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dianggap menyesatkan.

“Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.

Kemenhub menyatakan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi. “Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkas Lukman.

Profil Singkat Indonesia Airlines

PT Indonesia Airlines Group (INA), sebuah nama baru di kancah penerbangan Tanah Air, siap mengukir jejaknya dengan fokus pada layanan premium dan rute internasional. Maskapai ini berada di bawah payung kepemilikan Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura.

Baca Juga  Presiden Bakal Luncurkan Empat Paket Program Saat Hardiknas

Didirikan pada tahun 2022 oleh Iskandar Ismail bersama rekannya, Calypte Holding Pte. Ltd. memiliki rekam jejak yang beragam dengan tiga sektor bisnis utama: energi, pertanian, dan aviasi. Dalam sektor aviasi inilah Calypte Holding menjadi pemegang saham mayoritas Indonesia Airlines.

Diketahui, sosok sentral di balik Indonesia Airlines adalah Iskandar Ismail, seorang pengusaha ulung asal Aceh kelahiran Bireuen, 7 April 1983.

Melansir KUMPARAN (12/3/2025), sebelum berkiprah di dunia penerbangan, Iskandar telah meniti karier di berbagai bidang, mulai dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, PLN hingga sektor perbankan dan asuransi.

Dengan ambisi untuk menembus pasar internasional, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan armada yang modern dan efisien. Rencananya, maskapai ini akan memiliki 20 pesawat, termasuk tipe Airbus A321neo/LR serta pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 atau Boeing 787-9, untuk mendukung penerbangan jarak jauh.

Untuk memastikan operasional berjalan optimal dan sesuai standar internasional, Indonesia Airlines mengklaim telah merekrut tim yang sangat berpengalaman. Para profesional ini disebut-sebut berasal dari berbagai maskapai besar dunia, mengisi posisi-posisi kunci di Indonesia Airlines. []

Example 120x600