Byklik.com | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa dana zakat di Indonesia harus dikelola sesuai syariat dan aturan yang berlaku, serta tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang terkait dengan MBG.
“Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026
Delapan golongan mustahik tersebut adalah Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Kemenag menegaskan dana zakat harus disalurkan secara transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran, sehingga umat tidak perlu ragu mengenai distribusinya.
Thobib menambahkan, pengelolaan zakat diatur dalam Pasal 25 UU No 23 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam, dan Pasal 26 mengatur distribusi zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjut Thobib.
Kemenag juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi, baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diawasi dan diaudit secara berkala.***











