Byklik.com | Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mempercepat penguatan legalitas dan produktivitas wakaf nasional sebagai implementasi Roadmap Wakaf Produktif 2026. Tahun ini, pemerintah menargetkan lebih dari 35 ribu lokasi tanah wakaf dapat dikelola secara produktif untuk mendorong dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono menegaskan transformasi wakaf menjadi agenda strategis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam). Ia menilai wakaf tidak boleh berhenti sebagai aset pasif tanpa kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat.
“Kalau wakaf hanya berhenti sebagai papan nama, umat tidak bergerak. Tetapi ketika dikelola secara profesional dan produktif, wakaf mampu membiayai pendidikan, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi desa,” ujar Waryono, Selasa, 3 Maret 2026.
Pada 2026, Ditjen Bimas Islam menargetkan sekitar 8 persen atau 35.926 lokasi tanah wakaf di Indonesia dapat dikelola secara produktif. Target tersebut dibarengi percepatan penerbitan 4.000 Akta Ikrar Wakaf (AIW) guna memperkuat kepastian hukum aset wakaf.
Penyaluran manfaat wakaf juga diarahkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan modal usaha tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Kemenag menilai pendekatan berbasis data menjadi kunci efektivitas distribusi manfaat wakaf.
Waryono menekankan legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Tanah wakaf bernilai ekonomi tinggi, kata dia, harus dijaga melalui AIW dan sertifikasi sah.
Karena itu, percepatan penerbitan AIW melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta sinergi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi prioritas dalam penguatan ekosistem wakaf nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Koordinasi Strategis Nasional Wakaf Produktif yang digelar di Trubus Sentra Agrobisnis, Kabupaten Paser, pada Kamis, 27 Februari 2026. Forum ini menjadi ajang konsolidasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan para nazir.
Model wakaf produktif Pondok Pesantren Trubus Iman di Paser menjadi contoh implementasi kebijakan tersebut. Dari total 375 hektare lahan wakaf, kawasan ini berkembang menjadi sentra agroindustri terpadu dengan 36 unit usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga hilirisasi pabrik air minum dalam kemasan.
Sebanyak 11 unit usaha telah mencetak keuntungan yang menopang operasional pendidikan secara mandiri dan menyerap lebih dari 300 tenaga kerja lokal. Kemenag berharap penguatan kapasitas nazir dan kolaborasi lintas sektor menjadikan wakaf produktif sebagai pilar kemandirian ekonomi umat sekaligus penggerak ekonomi desa berkelanjutan.











