ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalihkan 3.531 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebagai bagian dari dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa proses peralihan tersebut merupakan wujud komitmen institusinya dalam menyukseskan haji 2026. “Data kami, sampai hari ini sudah ada 3.531 ASN Kemenag yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah. Ini bagian dari upaya kami mewujudkan komitmen Menteri Agama untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 2026,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia memastikan, proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan dari pihak Kemenag. “Proses peralihan kepegawaian berjalan sesuai aturan. Tidak ada niat kami untuk menghambat. Komitmen kami jelas, turut menyukseskan haji 2026,” tegasnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa pengalihan SDM ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah telah dimulai sejak November 2024. Kemenag saat itu menginisiasi rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPH, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas mekanisme pengalihan.
Dari rapat tersebut disepakati bahwa alih status ASN dilakukan melalui sistem pengalihan, bukan mutasi. Skema ini dinilai lebih sederhana dan mempercepat proses administrasi. “Dengan sistem pengalihan, syaratnya lebih simpel dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata Wawan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur pengalihan pegawai pada kementerian/lembaga terdampak penggabungan atau pemecahan organisasi. Namun, mekanisme pengalihan hanya dapat dilaksanakan hingga akhir Desember 2025.
Selain itu, disepakati pula mekanisme “bedol desa”, yakni seluruh pegawai dengan tugas dan fungsi (tusi) haji dialihkan ke Kemenhaj, sementara pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal (JPH) dialihkan ke BPJPH. “Alhamdulillah, ada 23 pegawai Kemenag yang dialihkan ke BPH melalui proses bedol desa,” ungkap Wawan.
Untuk pegawai di luar skema tersebut, proses pengalihan berjalan lebih panjang karena Kemenhaj melakukan seleksi ulang. Menteri Agama juga menyetujui pengalihan pegawai non-tusi haji sepanjang perannya tidak krusial di Kemenag. Jika masih sangat dibutuhkan, usulan pengalihan belum dapat disetujui.
Guna mempercepat proses, Kemenag dan Kemenhaj membentuk tim gabungan dari masing-masing biro SDM. Tim ini bertugas menyisir dan memverifikasi data usulan agar tidak terjadi duplikasi, menyusul ditemukannya sejumlah nama yang diusulkan lebih dari sekali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan organisasi menjelang operasional haji 2026 yang kian dekat.











