Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa

Avatar
×

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, Selasa, 7 April 2026. [Foto: Kejati Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka berinisial ET merupakan karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga  Mantan Kabid DLHK Kota Langsa Didakwa Korupsi Lampu Jalan Rp1,6 M

Dalam perkara ini, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga.

Penyidik menduga tersangka ET memiliki peran strategis dalam aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Ia diduga membuat tagihan atau invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu serta menarik dan menyerahkan dana dari rekening perusahaan kepada pihak lain.

Selain itu, tersangka juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan menyalurkan sebagian kepada pihak penghubung.

Baca Juga  Aparatur Blang Peuria Desak Refocusing Dana Desa untuk Pemulihan Banjir

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Kejati Aceh, langkah penahanan diambil karena telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, terdapat indikasi tersangka tidak memberikan keterangan sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini dinilai berdampak serius terhadap keuangan negara dan sektor pendidikan di Aceh.