Byklik.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaab Negeri Lhokseumawe, Fery Mupahir didampingi Kepala Seksi Intelijen, Thery Ghutama mengatakan penyelidikan itu mencakup kegiatan-kegiatan yang terjadi di KEK Arun sejak 2018 hingga 2024.
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025 itu, dengan fokus utama penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sebut Fery Mupahir, Kamis, 5 Juni 2025.
Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, imbuhnya.
“Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan KEK Arun yang bisa berkontribusi untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut disampaikannya, penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Dan secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.
“Pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait. Dimana permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya Iduladha yang akan dilakukan secara maraton,” pungkas Kajari.