Byklik.com | Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dana berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Selasa, 31 Maret 2026. Dana tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Inspektorat Kabupaten Bireuen dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal tahun 2024.
Usai menerima dana, Kajari Bireuen langsung menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal penanganan perkara tindak pidana korupsi serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan dan akuntabel.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kejari Bireuen juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bireuen.***











