Hukum & Kriminal

Kasus Judi Online Rp55 Miliar Segera Disidangkan

Bambang Iskandar Martin
×

Kasus Judi Online Rp55 Miliar Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar dengan nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (berkas II), serta W.K. (berkas III).

Status kelengkapan berkas tersebut dituangkan dalam tiga surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga  Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Kepala Subdirektorat I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, mengatakan proses hukum kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki, Sabtu, 28 Maret 2026.

Baca Juga  Penagihan Utang Paksa Marak, DPR Sebut Masyarakat Dirugikan

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rizki menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan guna memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.***