Berita UtamaNasional

Kasus Air Keras Andrie Yunus, TNI Copot Kabais

Avatar
×

Kasus Air Keras Andrie Yunus, TNI Copot Kabais

Sebarkan artikel ini
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan TNI tidak akan menoleransi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum, Rabu, 25 Maret 2026. [Foto: Tribunnews]

Byklik.com | Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan prajurit TNI, memicu langkah tegas internal di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satunya, dilakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah Rabu, 25 Maret 2026 menyatakan, pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari respons atas kasus yang menjadi sorotan publik.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Ia menegaskan, TNI berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, termasuk dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Baca Juga  DPR Minta TNI Jelaskan Status Kesiagaan Ditingkatkan

“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI,” tegas Aulia.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut para terduga pelaku berasal dari satu kesatuan yang sama.

Baca Juga  Terdakwa Penyiraman Air Keras Berujung Maut di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

“Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI,” ujarnya.

Meski demikian, proses penyidikan terhadap keempat prajurit tersebut masih terus berjalan. TNI meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan akhir.

“Proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Saudara AY sedang berjalan. Mohon menunggu sampai seluruh proses selesai,” kata Aulia.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan berbagai kalangan, mengingat korban merupakan aktivis HAM. TNI menegaskan akan membuka proses hukum secara transparan dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku pelanggaran.