Byklik.com | Ambon – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku menggagalkan pengiriman 900 ekor satwa liar melalui kargo Bandara Pattimura, Ambon, Kamis, 26 Maret 2026.
Satwa yang diamankan meliputi kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis), dengan estimasi nilai mencapai Rp30 juta.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan pengawasan ketat ini penting untuk mencegah masuknya hama, penyakit, serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
“Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina. Bila tidak memenuhi syarat, kami akan menindak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.
Temuan ini juga berpotensi mengancam kesehatan manusia, karena kelabang bisa menjadi vektor parasit berbahaya, seperti cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis).
Pengamanan dilakukan bekerja sama dengan Avsec Bandara Pattimura dan BKSDA Maluku. Setelah diamankan, satwa liar diserahterimakan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut, guna memastikan kelestarian populasi dan keseimbangan ekosistem.***











