Nasional

Kapolri Pastikan Jajaran Polri Pantau Fluktuasi Pasar Modal

Bambang Iskandar Martin
×

Kapolri Pastikan Jajaran Polri Pantau Fluktuasi Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memantau potensi tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya praktik manipulasi saham atau yang dikenal dengan istilah saham gorengan, Selasa, 10 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memantau potensi tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya praktik manipulasi saham atau yang dikenal dengan istilah ‘saham gorengan’.

Kapolri mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai berpotensi melakukan pelanggaran hukum di pasar modal. Hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan investor.

“Kita terus mengikuti siapa saja yang berpotensi untuk kemudian dipantau lebih lanjut, khususnya terkait tindakan-tindakan yang mengarah pada permainan saham gorengan,” ujar Jenderal Sigit usai menghadiri kegiatan di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur,Selasa, 10 Februari 2026.

Baca Juga  Irma NasDem: Satuan Pelayanan Gizi Polri Bebas Kasus karena Patuh Standar

Menurutnya, praktik manipulasi saham dapat mengganggu ekosistem pasar modal nasional dan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan sebagai langkah preventif dan represif agar aktivitas pasar modal tetap berjalan sehat.

Baca Juga  PLN Pastikan Arus Balik Nataru Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman

“Di satu sisi, kita juga mendorong agar saham-saham yang memiliki fundamental kuat dapat terus terjaga. Dengan demikian, fundamental pasar saham Indonesia benar-benar dapat dipertahankan,” jelasnya.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari penanganan tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.***