Byklik.com | Lhokseumawe – Panwaslih atau Bawaslu Kota Lhokseumawe membahas sejumlah isu ketika bersilatrahmi dengan Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, yang didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 23 September 2025.
Rombongan Panwaslih dipimpin Ketua Dedy Syahputra dan didampingi anggota Yuli Asbar dan Ayi Jufridar, serta Koordinator Sekretariat Santi Setiawati bersama staf.
Dalam pertemuan tersebut, Panwaslih dan Kapolres Lhokseumawe membahas tentang pelaksanaan Pemilu 2024 lalu yang sukses dan aman di Kota Lhokseumawe. “Salah satunya berkat dukungan jajaran kepolisian,” ujar Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra.
Dalam kesempatan tersebut, Ayi Jufridar menjelaskan kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
Menurut Ahzan, peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan harusnya bisa dioptimalkan dengan pengawasan dan pendidikan politik dalam pemilihan kepala desa. “Proses pemilihan keuchik (kepala desa) butuh pengawasan. Mungkin perlu disiapkan regulasi untuk payung hukum optimalisasi peran Bawaslu,” ujar Ahzan.
Menurutnya, potensi politik uang dalam pemilihan kepala daerah sekarang sangat tinggi di tengah banyaknya dana desa. Untuk itulah, adanya lembaga pengawasan sangat dibutuhkan. “Mungkin Bawaslu di tingkat atas perlu mempertimbangkan hal ini,” tambah Ahza.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyampaikan penghargaan atas dukungan Polres Lhokseumawe selama proses pengawasan pemilu berlangsung. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan kerja sama dalam pengawasan, termasuk pada pemilihan langsung hingga tingkat gampong. “Kami berharap sinergi ini dapat mencegah potensi sengketa agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” kata Dedy.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi terkait dengan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu yang telah berjalan. Pembahasan turut mengupas pengawasan pemilihan langsung hingga tingkat kepala desa, termasuk bagaimana pola penyelesaian sengketanya agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.[]












