Byklik.com | Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM), baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui spanduk bertuliskan “STOP Penyalahgunaan BBM” yang dipasang di berbagai titik strategis dan SPBU di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Pesan itu juga disertai peringatan ancaman pidana bagi pelanggar.
“Penyalahgunaan BBM seperti pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas AKBP Ahzan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kapolres menambahkan, imbauan tersebut merupakan langkah preventif Polres Lhokseumawe untuk menjaga stabilitas ketersediaan BBM serta mencegah praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar bantuan energi bersubsidi dari pemerintah tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat bijak menggunakan BBM dan tidak mempermainkan distribusinya demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.












