Berita Utama

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

Bambang Iskandar Martin
×

Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Serius Perangi Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko. (Foto: Dok. Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, mengajak semua pihak serius dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk menjerat mereka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya kita lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke TPPU. Karena uang adalah urat nadinya, untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semuanya butuh uang. Jadi, aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku,” kata Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja di Mapolda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga  Kepala BNN Ajak Kader KBBP Polri Perangi Narkotika

Alumni Akpol 1991 itu mengungkapkan, pihaknya telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, bahwa saat ini terdapat 38 terpidana kasus narkotika yang telah divonis hukuman mati dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro.

“Hasil koordinasi kami dengan Ketua Pengadilan Tinggi, ada 38 orang yang telah divonis mati dan sekarang berada di Lapas Lambaro. Namun, meskipun sudah divonis hukuman mati, eksekusinya belum dilakukan. Untuk hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak terkait,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga  Wagub Aceh bersama Pangdam IM dan Kapolda Ikuti Sarasehan Kebangsaan di MPR RI

Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana mati dapat dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan. Dalam konteks ini, keseriusan semua pihak sangat diperlukan agar eksekusi dapat dilaksanakan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrence effect) kepada pelaku.

“Karena narkotika merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara,” tegasnya.

Ia berharap, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Aceh dapat ditekan secara signifikan.

Example 120x600