Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menindak puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
Sejak awal Februari 2026, bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan, Satlantas Polres Lhokseumawe mencatat sebanyak 66 pengendara terjaring penindakan karena menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sangat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari. Selain itu, pelanggaran ini juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Irfan Firdaus, Minggu 8 Februari 2026.
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran, mencegah balap liar, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Lhokseumawe.
Selain itu, AKP Irfan Firdaus mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan bersama.***











