Hukum & Kriminal

Jelang DWP 2025, Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba

Bambang Iskandar Martin
×

Jelang DWP 2025, Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri gelar konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba jelang event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali, Senin, 22 Desember 2025. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka dari enam sindikat narkoba.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum acara berlangsung dan tidak berada di dalam area konser.

“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini merupakan langkah antisipatif agar peredaran narkoba tidak mencederai kegiatan berskala internasional tersebut,” ujar Brigjen Eko.

Ia menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang dihadiri sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Tingginya mobilitas pengunjung dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

“Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, hal ini tentu berdampak buruk terhadap citra Indonesia di mata internasional,” katanya.

Baca Juga  Polda Metro Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu

Operasi pemberantasan narkoba ini dilaksanakan pada 9–14 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan pengembangan hingga 18 Desember 2025. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba lintas wilayah dan negara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 16 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA). Sementara itu, tujuh orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Secara keseluruhan, kami mengungkap enam sindikat dengan 17 tersangka yang telah diamankan, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Brigjen Eko.

Polisi turut menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, dan happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

“Jika barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Medsos

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem tempel, transaksi cash on delivery (COD), serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta melibatkan jaringan lintas negara.

Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama pada prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar pengungkapan kasus ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan DWP.

“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan serta citra Indonesia di mata dunia,” pungkas Brigjen Eko. ***