ByKlik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka diamankan dan enam laporan polisi yang saling berkaitan berhasil diungkap.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, pada Jumat, 17 Januari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim menangkap para pelaku secara bertahap sejak Minggu, 8 Februari 2026.
“Pada penangkapan awal, kami mengamankan satu unit Honda PCX dalam kondisi sudah terbongkar serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, jaringan ini menggunakan dua pola distribusi. Sepeda motor hasil curian dijual secara utuh ke luar daerah, termasuk ke Sumatera Utara. Sebagian lainnya dibongkar menjadi beberapa bagian atau protolan untuk dijual terpisah guna menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi.
“Motor dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit kepada penadah. Nilai ini jauh di bawah harga pasar, sehingga menarik minat pembeli,” katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tujuh tersangka. Dua orang berinisial RZ (23) dan MAS (19) diduga sebagai eksekutor lapangan. AZ (19) berperan sebagai perencana. Sementara empat lainnya, S (45), MA (20), RA (25), dan RA alias O (25), diduga sebagai penadah yang menampung dan mendistribusikan barang curian.
Kapolres mengungkapkan, sebagian tersangka masih berstatus pelajar dan mahasiswa. “Kami sangat menyayangkan keterlibatan generasi muda dalam tindak pidana seperti ini. Ini menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda CBR 150 cc, Honda Vario 150, Honda Scoopy, serta mesin dan sejumlah suku cadang Honda PCX hasil pembongkaran.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Komandan Kodim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut.
“Kehadiran kami sebagai bentuk sinergi TNI-Polri. Unit Intel Kodim 0103/Aceh Utara turut membantu proses pengungkapan. Kami pastikan tidak ada prajurit yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 KUHP. Pelaku pencurian terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sementara penadah terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melapor dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. “Kami juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di ruang publik,” pungkas Kapolres.











