Byklik.com | Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Khairunas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Audit Syariah bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad.
Irjen Kemenag Khairunas menegaskan audit syariah harus berlandaskan kerangka regulasi yang jelas, terutama dalam mengakomodasi peran auditor internal Kemenag terhadap lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara struktural tidak berada di bawah Kementerian Agama.
“Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan Direktorat Zakat dan Wakaf, bisa tersambung dengan adanya payung Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga auditor yang nantinya melakukan tugas di sana, memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa dibuat oleh siapapun,” jelas Khairunas dalam Kick Off Meeting Syariah Audit Reform (SAR) di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Khairunas mengatakan bahwa penting untuk melakukan audit syariah terhadap lembaga pengelola zakat. Sebab bagaimanapun, dana zakat adalah amanah langsung dari masyarakat dan mesti dipertanggung jawabkan dengan tepat.
“Jika menyangkut dengan zakat, maka pertanggung jawabannya uang zakat dari orang lain, mesti digunakan sesuai pada tempatnya. Karena jika tidak, akan berbahaya di hadapan Tuhan. Kalau salah kepada Tuhan, kita bisa minta ampun. Tapi jika kita salah menggunakan dana zakat dari masyarakat, kepada siapa kita bisa meminta maaf,” ungkapnya.
Selain itu dengan melakukan audit, Khairunas berharap dapat mengoptimalkan potensi dari zakat, yang ia sebut dapat mengubah ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Di sisi lain, peran audit diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan Laznas lainnya.
“Karena itulah tanggung jawabnya menjadi lebih berat. Bagaimana kita menjaga independensi terkait pelaksanaan audit syariah sehingga tepat guna, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Tuntutan profesionalitas dan tuntutan integritas harus kita aktualisasikan dalam pelaksanaan audit syariah ini,” pesannya.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang berfokus pada pengumpulan dana filantropi Islam, terutama mengingat jumlahnya yang cukup besar.
“Jika kita serahkan kepada Subdit Pengawasan Baznas, maka cukup berat untuk mengawasi 1 Baznas Pusat, 34 Baznas Provinsi, dan sekitar 500 Baznas kabupaten/kota. Belum lagi Lembaga Amil Zakat lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Abu juga mendorong supaya audit syariah menjadi lebih diperluas lagi. Bukan sekadar syariah compliance, tetapi juga menyangkut audit kinerja.
“Kami betul-betul menyampaikan terima kasih atas dukungan untuk memperbaiki tata kelola zakat supaya menjadi lebih baik. Kemudian trust dari masyarakat juga tetap terbangun,” kata Abu.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal yang kuat dalam menyusun kembali fondasi audit syariah yang berintegritas, profesional, dan berdampak nyata bagi perbaikan tata kelola zakat di Indonesia.