ByKlik.com | Bogor — Lonjakan pengguna internet yang hampir menyentuh 80 persen populasi pada 2025 mendorong e-commerce menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Namun di balik pertumbuhan transaksi yang terus meningkat, perlindungan konsumen dinilai masih rapuh.
Guru Besar Perilaku dan Perlindungan Konsumen IPB University, Megawati Simanjuntak, menegaskan tingginya angka pengaduan dan kerugian finansial konsumen menjadi indikator serius lemahnya sistem perlindungan di sektor perdagangan daring.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, pengaduan terkait e-commerce terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring lonjakan nilai kerugian yang dialami konsumen.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa pesatnya pertumbuhan e-commerce belum diimbangi perlindungan konsumen yang memadai, diperparah oleh tumpang tindih tanggung jawab antara platform, penjual, logistik, dan penyedia pembayaran,” kata Prof Megawati sebagaimana dikutip ByKlik.com dari situs resmi IPB, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia mengingatkan, pengaduan yang tidak diselesaikan secara adil dan transparan akan menggerus kepercayaan publik dalam jangka panjang. Konsumen berpotensi menjadi lebih ragu bertransaksi atau kembali memilih metode transaksi yang dianggap lebih aman.
“Ekonomi digital tidak hanya membutuhkan inovasi dan transaksi besar, tetapi juga rasa aman dan keadilan bagi konsumen. Jika kepercayaan rapuh, pertumbuhan bisa melambat,” ujarnya.
Pengaduan yang masuk mencakup penipuan daring, pelanggaran data pribadi, misinformasi, hingga praktik manipulatif seperti dark pattern. Namun, banyak konsumen memilih tidak melapor karena prosedur dianggap rumit, nilai kerugian kecil, atau merasa kasihan kepada penjual.
“Keluhan bahwa biaya, waktu, dan energi untuk melapor lebih besar daripada nilai kerugian adalah sinyal bahwa sistem kita belum ramah konsumen. Jika kerugian kecil diabaikan, pelanggaran bisa terus berulang karena minim efek jera,” tegas Wakil Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB itu.
Prof Megawati mendorong reformasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa agar lebih sederhana, cepat, dan berbiaya rendah, khususnya untuk kasus bernilai kecil. Menurutnya, perlindungan konsumen yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi kuat, tetapi juga pada akses yang mudah dan adil.
Ia juga menekankan perlunya strategi multidimensional dan kolaboratif. Pemerintah diminta memperkuat implementasi strategi nasional perlindungan konsumen, akademisi mengembangkan riset berbasis bukti, pelaku usaha menerapkan prinsip consumer-by-design, dan masyarakat aktif dalam edukasi serta advokasi.
“Konsumen yang terlindungi dan berdaya adalah fondasi utama ekonomi digital yang bukan hanya besar secara angka, tetapi juga adil, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.











