Byklik | Banda Aceh–Pemerintah Aceh menggelar konsultasi publik dan penjaringan masukan substansi Ranpergub Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini diikuti oleh seratusan peserta dari berbagai perwakilan lembaga dan organisasi, serta berlangsung sehari penuh di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.
Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama berupa penyampaian materi pengantar dari tiga narasumber, yaitu Chaidir, M.M. selaku Plt. Kadis Sosial Aceh; Bayu Satria dari Youth ID Aceh; dan Nurdani, S.H. dari Kementerian Hukum Provinsi Aceh.
Pada sesi kedua yang dimulai setelah zuhur, para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok. Setiap kelompok membahas dan memberikan masukan untuk bagian-bagian yang dianggap masih memerlukan penyesuaian ataupun penyempurnaan sesuai dengan konteks pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Plt. Kadis Sosial Aceh, Chaidir, M.M., menjelaskan, penyusunan ranpergub tersebut berlandas pada Qanun Nomor 2 Tahun 2025. Qanun itu sendiri menurutnya hadir sebagai solusi untuk berbagai persoalan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang setara sebagai warga negara. Namun, dalam kenyataannya, masih terdapat kesenjangan pada akses layanan dasar, perlindungan sosial, ataupun pada pemberdayaan. Oleh karena itu, pergub ini nantinya akan menjadi regulasi teknis sehingga qanun tersebut dapat diimplementasikan. Ia juga menekankan, dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas perlu integrasi lintas sektor, yang peran strategisnya ada di dinas sosial.
“Saya tidak mau ada regulasi, tapi tidak bisa diimplementasikan karena terkendala dengan kewenangan yang lebih tinggi. Pergub ini sangat urgen karena di sinilah norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dijabarkan,” kata Chaidir saat pemaparan materi pengantar sebelum penjaringan dan penelaahan rancangan pergub.
Setelah di-SK-kan oleh gubernur, pergub tersebut juga akan menjadi pedoman teknis bagi organisasi perangkat daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kehadiran qanun atau pergub ini juga diharapkan bisa menyelesaikan persoalan data terkait jumlah penyandang disabilitas di Aceh. Tanpa data, perencanaan penganggaran yang berpihak pada disabilitas tidak bisa dilakukan secara inklusif.
“Misalnya sekarang, Kemensos minta data berapa penyandang disabilitas yang terdampak bencana, tapi datanya masih simpang siur. Masing-masing OPD punya data, atau datanya tidak ter-up date. Ke depan, semoga semua data terintegrasi, by name by addres,” katanya.
Dampak dari persoalan tersebut, banyak individu atau kelompok disabilitas yang tidak mendapatkan perhatian pemerintah dalam penanganan pascabencana. Kondisi ini diharapkan bisa diatasi dengan adanya Pergub Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sistematis, kehadiran pergub ini juga bisa membuat program-program yang dirancang oleh OPD lebih terarah dan tidak tumpang tindih.
“Dan sejalan dengan visi misi gubernur, kita berharap terwujudnya Aceh yang ramah dan inklusif bagi disabilitas,” ujarnya.
Adapun Nurdani, S.H. menyampaikan materi tentang Regulasi yang Inklusif dan Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas. Sedangkan Bayu Satria menyampaikan topik Mewujudkan Aceh Inklusif: Perspektif Penyandang Disabilitas terhadap Ranpergub.
Ranpergub tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri atas 14 bab yang terbagi menjadi 63 pasal. Ranpergub ini menjabarkan beberapa hal substansi, di antaranya, Sosialisasi Pelindungan dan Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan, Dukungan, dan Pendampingan Kewirausahaan; hingga tentang Unit Layanan Disabilitas.[]











