ByKlik.com | Jakarta — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat aneksasi ilegal serta pengusiran terhadap rakyat Palestina.
Sikap tegas tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama Menlu RI dengan para Menteri Luar Negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan kolektif ini dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X pada Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah sepihak Israel yang mengubah tatanan hukum di wilayah pendudukan.
“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama tersebut seperti dikutip InfoPublik, Selasa (10/2).
Para menteri menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut mempercepat upaya aneksasi ilegal. Mereka kembali menekankan bahwa Israel tidak memiliki dasar kedaulatan apa pun atas wilayah Palestina yang diduduki.
Negara-negara mayoritas Muslim ini memperingatkan bahaya dari berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel yang dapat memicu konflik lebih luas di kawasan. “Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” tulis pernyataan tersebut.
Tindakan Israel juga dipandang sebagai serangan terhadap hak rakyat Palestina untuk merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya. Hal ini dinilai merusak upaya perdamaian yang tengah berjalan.
Pernyataan bersama tersebut menggarisbawahi bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum karena melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, mengenai penghentian permukiman ilegal dan perlindungan status wilayah Palestina. Selain itu, juga bertentangan dengan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (2024), yang menyatakan bahwa praktik pendudukan Israel adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
Kedelapan negara juga mendesak komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab moral dan hukum mereka. Mereka meminta dunia menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya serta pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Ditegaskan kembali bahwa solusi dua negara dan Arab Peace Initiative tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut. []











