Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Hingga Maret, PN Banda Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi

Avatar
×

Hingga Maret, PN Banda Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Byklik | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menangani sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi sepanjang triwulan pertama 2025 atau sejak Januari hingga Maret 2025. Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari 20 perkara tindak pidana korupsi tersebut, jumlah terdakwanya sebanyak 22 orang.

“Ada sebanyak 20 perkara tindak pidana korupsi dengan 22 terdakwa yang diregistrasi ditangani di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada triwulan pertama tahun ini atau sejak Januari hingga Maret 2025,” katanya.

Dari 20 perkara yang ditangani tersebut, kata dia, empat perkara di antaranya sudah diputuskan majelis hakim. Terhadap perkara yang sudah diputuskan tersebut, sebagian di antaranya ada yang melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga  Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat 18 Mei 2025

Berikut, tiga perkara sudah memasuki tahap penuntutan jaksa penuntut umum. Serta dua perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan dua perkara lainnya masih dalam tahap pembacaan dakwaan.

Berdasarkan jenis perkaranya, ia menyebutkan tujuh perkara di antaranya merupakan tindak pidana dana desa. Kemudian, ada perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah.

“Selain itu, juga ada perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan lainnya,” kata Jamaluddin menyebutkan.

Baca Juga  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

Selain menangani perkara yang didaftarkan pada 2025, Jamaluddin menyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menangani perkara yang didaftarkan pada 2024.

Di antaranya, perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Perkara ini diregistrasi pada 2024 dan diputuskan pada 2025. Terkait putusan majelis hakim, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding.

“Sedangkan jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2024, ada sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak empat perkara di antaranya diregistrasi pada 2023,” kata Jamaluddin. [Antara]

Example 120x600