ByKlik.com | Lhoksukon — Dua pucuk senjata api (senpi) yang disita Satreskrim Polres Aceh Utara terkait kasus penembakan terhadap seorang anggota Satresnarkoba dipastikan berfungsi aktif.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa salah satu senjata tersebut merupakan sumber tembakan yang mengenai korban dalam insiden di Aceh Timur pada April 2025 lalu.
“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” terang Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sinyak ditangkap di kawasan Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian menyita satu pucuk senjata api tambahan dari sebuah rumah yang diakui Sinyak sebagai tempat persembunyian Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B.
“Diduga kuat, Sinyak tidak hanya menyimpan senjata, tetapi juga membantu pelarian B—pelaku utama penembakan terhadap Bripda Rifaldi, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” kata AKP Boestani.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Pihak kepolisian memastikan koordinasi terus dilakukan agar proses pelimpahan berkas berjalan lancar.
Dalam pengembangan kasus ini, tiga orang yang terlibat, yakni B, CL, dan N, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AKP Boestani kembali mengimbau ketiga DPO tersebut agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” pungkas Boestani. []