Headline

Guru Besar UGM Kritik ART, Nilai Ancam Kedaulatan

Avatar
×

Guru Besar UGM Kritik ART, Nilai Ancam Kedaulatan

Sebarkan artikel ini
Guru Besar dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Senin, 2 Maret 2026. [Foto: UGM]

Byklik.com | Yogyakarta — Guru Besar dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan sikap kritis terhadap penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Presiden Amerika Serikat, Donald TrumpSenin, 2 Maret 2026. Perjanjian tersebut dinilai berpotensi merugikan dan mengancam kedaulatan negara.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., menegaskan proses penandatanganan dan ratifikasi ART diduga melanggar Pasal 11 UUD 1945 serta sejumlah regulasi lain, karena tidak melalui konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan dalam bentuk undang-undang.

“Sekaligus kami menyerukan kepada para perumus kebijakan agar mencermati kembali isi perjanjian ART dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan undang-undang,” ujar Baiquni saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM.

Menurutnya, isi ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar dinilai diperoleh Amerika Serikat, sementara Indonesia berpotensi menanggung beban kewajiban yang luas, termasuk kebutuhan mengamandemen puluhan UU, PP, Perpres, Kepres, hingga peraturan teknis, serta menyusun aturan baru dalam jumlah besar.

Baca Juga  Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela Aman Saat Ketegangan Militer

“Konsekuensi lainnya dari ART adalah beban ekonomi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.

UGM juga menilai sejumlah klausul ART berisiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia. Beberapa ketentuan dinilai membuka ruang kepatuhan kebijakan di masa depan, bahkan terhadap kebijakan yang belum ada, serta memungkinkan transmisi kebijakan Amerika Serikat terhadap Indonesia dalam relasi dengan negara ketiga.

Selain itu, kompleksitas hukum dinilai bertambah dengan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Trump, yang dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam implementasi ART.

Baiquni menyebut sedikitnya terdapat delapan materi dalam ART yang diduga bertentangan dengan ketentuan pokok UUD 1945. Karena itu, UGM mendorong dilakukannya kajian lintas disiplin berbasis evidence-based policy guna mengkaji dampak ekonomi dan kedaulatan dari perjanjian tersebut.

Baca Juga  Usai Gelar Baksos, Kapolda Aceh Kunjungi Air Terjun Tujuh Bidadari di Aceh Utara

“Kami menghimbau para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia,” ujarnya.

UGM mendesak pemerintah mengambil langkah bijaksana dengan mengedepankan kepentingan nasional. Jika ratifikasi ART tidak mengakomodasi tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, pemerintah diminta mempertimbangkan renegosiasi, penundaan, atau pembatalan pelaksanaan perjanjian.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA, menegaskan pernyataan sikap tersebut murni akademis dan akan ditindaklanjuti melalui forum kajian ilmiah untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan berbasis keilmuan.