Byklik.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh.
Ia memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar segera menghentikan kegiatan tambang ilegal, khususnya tambang emas yang menggunakan alat berat di kawasan hutan.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri batas waktu mulai hari ini. Seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu ke depan kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, usai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis, 25 September 2025.
Menurutnya, penertiban tambang ilegal penting dilakukan karena aktivitas tersebut merusak lingkungan sekaligus tidak memberikan manfaat bagi keuangan daerah maupun masyarakat. Ia memastikan pemerintah segera mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal.
“Nantinya penataan ini akan diarahkan agar bisa dikelola oleh masyarakat, UMKM, atau melalui skema pengelolaan lain yang resmi,” tambahnya.
Gubernur juga mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Upaya percepatan legalisasi, kata dia, sedang dilakukan agar dapat dikelola masyarakat melalui skema pertambangan rakyat.
Sebagai kepala pemerintahan, Mualem menegaskan akan menata seluruh kegiatan pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai aturan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkasnya.