Byklik.com | Lhokseumawe – Aparat penegak hukum Polres Lhokseumawe menetapkan seorang geuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Tersangka berinisial MN (44), yang menjabat sebagai Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah pada periode tersebut, diduga menyalahgunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp2.102.561.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menjelaskan bahwa seluruh Dana Desa dicairkan dari rekening kas gampong pada masing-masing tahun anggaran. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan APB Gampong serta kewajiban pajak yang tidak disetorkan ke kas negara,” ujar AKBP Dr. Ahzan, Kamis, 5 Februari. 2026, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe.
Pada Tahun Anggaran 2020, Gampong Pulo Drien Beukah menerima Dana Desa sebesar Rp840.034.000. Hasil audit menemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta pajak yang tidak disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp120.564.296.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Dana Desa yang diterima mencapai Rp647.574.000. Dalam pengelolaannya, tersangka diduga menguasai dan menggunakan sebagian dana tidak sesuai ketentuan, melakukan pengadaan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta kembali tidak menyetorkan kewajiban pajak. Kerugian negara pada tahun ini tercatat sebesar Rp140.980.292.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022, Dana Desa yang diterima sebesar Rp614.953.000. Penyidik menemukan adanya kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kewajiban pajak yang tidak disetorkan, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dibayarkan kepada 44 dari 68 penerima manfaat. Kerugian negara pada tahun tersebut mencapai Rp368.167.477.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan Dana Desa selama periode 2020–2022 mencapai Rp629.712.065, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penyidik juga menyebutkan bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga mengakibatkan sejumlah kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat gampong tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2022, SP2D, SPM, cek giro, kwitansi penarikan Dana Desa, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.***











