ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 852 gram bruto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk tiga pria di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MF (36) dan A (36), keduanya warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Satu tersangka lainnya adalah Z (38), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kemasan plastik berisi sabu seberat 852 gram bruto. Kemasan tersebut memiliki gambar ikan arwana emas dengan tulisan China “蛋鱼 Jin Yu”. Selain itu, turut disita satu buah alat isap (bong), satu unit ponsel Android merek Samsung, dan satu unit ponsel merek Nokia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Minggu (24/8/2025) malam. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan menggunakan teknik undercover buy.
“Saat diinterogasi di lapangan, para pelaku mengakui sabu tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan memperoleh barang itu dari seorang pria lain yang saat ini masih kami buru (DPO),” kata AKP Erwinsyah dalam keterangannya pada Rabu (3/9) malam.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara di Lhoksukon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Barang bukti seberat 852 gram ini jelas untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok utama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []