Byklik.com | Pekanbaru – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera di Provinsi Riau. Langkah ini merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan setiap kejahatan terhadap satwa liar dilindungi ditangani secara serius, menyeluruh, dan berkeadilan.
Selain melakukan penyelidikan bersama kepolisian, tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) guna memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa investigasi dan penelusuran jaringan dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim di lapangan saat ini bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa,” tegas Dwi Januanto.
Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat pada bagian kepala, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.
“Upaya ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” jelas Dwi.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali mendatangi lokasi kejadian guna melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.
Di samping pengungkapan pelaku dan jaringannya, Gakkum Kehutanan juga memeriksa pihak PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di areal konsesi perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kewajiban pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam melakukan perlindungan hutan dan satwa liar, termasuk penyediaan koridor satwa dan pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia,” pungkas Dwi Januanto.***











