Byklik.com | Lhokseumawe – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kota Lhokseumawe menerbitkan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seruan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjalankan ibadah secara khidmat sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam selama Ramadan.
Wali Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Sufri, S.Ag., M.M., mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk perbuatan maksiat, baik yang diharamkan maupun dimakruhkan, serta berbagai aktivitas yang dapat mengurangi nilai ibadah.
“Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik,” ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah dengan mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan seperti puasa, sahur, berbuka puasa, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.
Forkopimda turut mengatur operasional pelaku usaha selama Ramadan. Pelaku usaha diminta tidak menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pengusaha warung kopi, kafe, dan restoran yang memfasilitasi kegiatan buka puasa bersama diimbau menyesuaikan operasionalnya dengan suasana ibadah.
Untuk mendukung kekhusyukan ibadah, seluruh warung kopi, kafe, dan restoran diwajibkan menghentikan atau menutup sementara aktivitasnya menjelang waktu Salat Isya dan Tarawih.
Forkopimda juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi imbauan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota, serta fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Salat Tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah, atau musala.
Ceramah Ramadan dianjurkan digelar sebelum Tarawih dengan durasi 15–20 menit. Jamaah yang membawa anak-anak diminta mengawasi mereka demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Setiap instansi dan kantor dianjurkan menggelar pengajian Ramadan bagi pegawai atau karyawan secara rutin selama bulan suci. Kepada warga nonmuslim, Forkopimda mengimbau agar turut menghormati suasana Ramadan sebagai bentuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Demi menjaga ketertiban umum, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun menyalakan petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.
Warga juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.
Dalam seruan itu ditegaskan, pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai pengawasan dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe turut mengajak masyarakat memperbanyak doa kepada Allah SWT agar seluruh amal ibadah diterima dan dijauhkan dari berbagai musibah.
Seruan bersama tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Lhokseumawe selama Bulan Suci Ramadan.***











