Byklik.com | Meulaboh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara tegas melarang seluruh bentuk perayaan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2026 di wilayah Aceh Barat. Larangan tersebut dikeluarkan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda yang dipimpin langsung Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).
Rapat koordinasi itu digelar sebagai langkah antisipasi dan penguatan pengamanan menjelang akhir tahun, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dalam seruan resmi Forkopimda, masyarakat—khususnya umat Islam—diimbau tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.
Forkopimda Aceh Barat juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, mercon, kembang api, trompet, maupun alat sejenis lainnya yang lazim digunakan dalam perayaan tahun baru. Larangan ini mencakup aktivitas menjual, membakar, meniup, maupun menggunakan seluruh atribut perayaan tersebut.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lain serta mengancam keselamatan dan ketertiban umum. Forkopimda menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif, aman, dan tertib di seluruh wilayah Aceh Barat.
Larangan juga ditujukan kepada pelaku usaha. Pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan seluruh lokasi keramaian umum dilarang memfasilitasi atau menyelenggarakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun dalam bentuk apa pun.
Forkopimda menegaskan bahwa seruan ini bersifat mengikat. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Qanun yang berlaku di Aceh.
Melalui kebijakan ini, Forkopimda Aceh Barat berharap masyarakat dapat menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, menjaga ketertiban umum, serta menghormati nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang telah menjadi identitas Aceh.











