ByKlik.com | Mojokerto – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan setiap tahun. Ia menilai dibutuhkan keseriusan semua pihak agar persoalan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR tidak terus menjadi masalah tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Felly saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bersama Wakil Bupati Mojokerto, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO Jawa Timur, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mojokerto, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Pertemuan berlangsung di Aula Pengelola Kawasan PT Ngoro Industrial Persada, Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Menurut Felly, sesuai ketentuan, THR wajib diberikan oleh perusahaan satu kali dalam setahun dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Harus ada perbaikan yang konkret masalah pembayaran THR ini agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Untuk itu saya mendorong semua pihak untuk serius menangani masalah pembayaran THR yang menjadi hak pekerja,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem tersebut menambahkan, lemahnya pengawasan dan belum tegasnya penindakan terhadap pelanggaran pembayaran THR menjadi persoalan yang harus segera dibenahi. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Permenaker ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Permenaker ini mengatur mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR,” imbuhnya.
Meski regulasi telah jelas, pelanggaran terhadap kewajiban pemberian THR masih terus terjadi. Berdasarkan data tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 2.216 permasalahan terkait THR. Lebih dari setengah jumlah pengaduan tersebut berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Felly menilai, pengaturan melalui surat edaran saja tidak cukup kuat untuk menjamin kepatuhan perusahaan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas disertai sanksi yang jelas agar hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Masalah pembayaran THR ini jika hanya diatur melalui surat edaran maka tidak cukup kuat. Dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan sanksi tegas agar semua perusahaan patuh,” pungkas legislator asal Daerah Pemilihan Sulawesi Utara tersebut.











