Byklik.com | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan sanksi kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin dan jarang masuk kantor.
Selain diturunkan jabatan satu tingkat selama satu tahun, terhadap ASN yang melanggar disiplin tersebut juga diberlakukan sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghaailan Pegawai) sesuai jumlah hari pegawai ituntidak masuk kantor.
Pemberian sanksi itu sesuai intruksi Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan kedisiplinan ASN.
Sanksi itu diberikan karena telah melewati prosedur peringatan dan pembinaan di instansi masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, SSTP, MAP, menyebutkan, sanksi itu diberlakukan selama satu tahun. Jika masih tetap membandel, akan dilihat perkembangannya dalam setahun terakhir.
“Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing terus kita minta membina pegawainya, sebelum ditindak tegas dengan sanksi berat,” kata Saifuddin, Selasa, 15 Juli 2025.
Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Ayahwa dalam rapat dengan seluruh kepala dinas menegaskan komitmennya terkait penegakan disiplin pegawai.
“Beri sanksi tegas. Kepala dinas lakukan pembinaan. Jangan khawatir memberi sanksi untuk ASN yang tidak disiplin, apalagi tidak masuk kantor,” sebutnya.
Ayahwa juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk melakukan pegawasan.
“Jangan lagi kita lihat disaat jam kerja, ada ASN santai-santai di warung kopi. Saya intruksikan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ayahwa.