Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Empat Oknum TNI Ditangkap Kasus Penyiraman Air Keras

Avatar
×

Empat Oknum TNI Ditangkap Kasus Penyiraman Air Keras

Sebarkan artikel ini
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Farid Ma’ruf (kanan) beri keterangan terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026. [Foto: ANTARA/Putra M. Akbar] Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Puspom TNI Amankan Empat Oknum Denma BAIS Terkait Kasus Andrie Yunus", Klik selengkapnya di sini: https://foto.bisnis.com/view/20260318/1961248/puspom-tni-amankan-empat-oknum-denma-bais-terkait-kasus-andrie-yunus. Penulis : Abdullah Azzam - Bisnis.com Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Byklik.com | Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga  Polri Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Ia menyebutkan, keempat pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, seluruhnya telah ditahan di Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Yusri menegaskan, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Meski demikian, status keempatnya telah ditingkatkan sebagai tersangka.

Baca Juga  DPR Minta Negara Tanggung Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korban merupakan aktivis yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia. TNI memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.