Byklik.com | Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan keempat terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menyebutkan, keempat pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, seluruhnya telah ditahan di Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Yusri menegaskan, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Meski demikian, status keempatnya telah ditingkatkan sebagai tersangka.
“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korban merupakan aktivis yang dikenal vokal dalam isu hak asasi manusia. TNI memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.











