Pendidikan & Karier

Empat Bakal Calon Rektor Universitas Teuku Umar Lulus Administrasi, Ini Jadwal Selanjutnya

Avatar
×

Empat Bakal Calon Rektor Universitas Teuku Umar Lulus Administrasi, Ini Jadwal Selanjutnya

Sebarkan artikel ini
Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok Byklik.com

Byklik.com | Meulaboh – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030 menetapkan empat bakal calon yang lulus tahapan verifikasi berkas seleksi administrasi. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penjaringan bakal calon untuk memastikan bahwa setiap bakal calon memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat bakal calon rektor Universitas Teuku Umar yang memenuhi syarat administrasi adalah Dr Ir Irwansyah, ST, M.Eng, IPM; Prof Dr Nyak Amir, S.Pd, M.Pd; dan Prof Dr Iskandar AS, S.Pd, M.App.Ling. Ketiga bakal calon tersebut berasal dari unit kerja Universitas Syiah Kuala.

Satu-satunya bakal calon dari Universitas Malikussaleh adalah Prof Dr Ir. Dahlan Abdullah, ST, M.Kom, IPU, ASEAN Eng. Sebeleumnya juga adalah Dr Hilmi, SE, M.Si, Ak. Namun, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

Dihubungi terpisah, Hilmi mengakui dirinya tidak memenuhi syarat adminitrasi dan dia menerima putusan tersebut. Dia mengharapkan proses pemilihan rektor UTU berjalan lancar dan mampu membawa kampus tersebut menjadi lebih baik dan unggul.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030, Dr T Alamsyah, SKM, MPH, Selasa 11 Maret, mengungkapkan pihaknya menetapkan empat bakal calon yang memenuhi syarat setelah melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara menyeluruh terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan oleh masing-masing bakal calon.

Hasil verifikasi administrasi tersebut disampaikan kepada Senat Universitas Teuku Umar untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Senat Universitas Teuku Umar pada 9 Maret 2026 lalu.

Baca Juga  IGI Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Wilayah Terisolir Pascabanjir

Satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, yaitu Dr Hilmi. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 huruf d angka 1 dan angka 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, juncto Pasal 2 huruf d angka 1 dan angka 2 Peraturan Senat Universitas Teuku Umar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030.

Dengan ditetapkannya hasil seleksi administrasi tersebut, maka tahapan penjaringan bakal calon telah selesai. Empat bakal calon yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan mengikuti tahapan penyaringan.

Dalam tahapan tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi bakal calon kepada sivitas akademika Universitas Teuku Umar, serta penyampaian visi dan misi oleh para bakal calon rektor, yang direncanakan berlangsung pada 23 April 2026.

Pada hari sama, Senat Universitas Teuku Umar juga akan melaksanakan proses pemilihan untuk menetapkan tiga calon Rektor yang akan maju ke tahapan selanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan komposisi 65 persen suara Senat Universitas dan 35 persen suara Menteri.

Seluruh tahapan pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030 dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Panitia Pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030 terdiri atas Dr T Alamsyah sebagai ketua, Dr Eza Aulia, SH, MH sebagai sekretaris merangkap anggota, serta Dr Ir Fitriadi, ST, MT, IPM sebagai anggota. Mereka menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi administrasi telah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sembilan Mahasiswa Teknik Industri USK Student Mobility ke UniMAP

Alamsyah menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap bakal calon yang mengikuti tahapan selanjutnya benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, sehingga proses ini dapat berjalan demokratis serta menghasilkan pemimpin terbaik bagi Universitas Teuku Umar,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Sekretaris Panitia, Eza Aulia, mengharapkan agar seluruh tahapan proses berjalan baik serta didukung seluruh unsur sivitas akademika Universitas Teuku Umar.

“Proses pemilihan rektor merupakan momentum penting bagi arah pengembangan universitas ke depan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh sivitas akademika dapat berpartisipasi secara konstruktif dalam menciptakan suasana akademik yang kondusif selama proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fitriadi yang menegaskan bahwa panitia akan terus bekerja profesional untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Panitia berharap seluruh rangkaian proses pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar periode 2026–2030 dapat berlangsung secara tertib, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), sehingga menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa Universitas Teuku Umar menuju kemajuan yang lebih baik di masa mendatang.[]