Byklik.com | Jakarta — Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai foto dalam ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang beredar dan viral di media sosial berbeda dengan wujud Jokowi yang sebenarnya. Foto tersebut diketahui diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi.
Pernyataan itu disampaikan Oegroseno saat memberikan kesaksian sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026.
“Secara kasat mata, foto yang ada di ijazah yang beredar di media itu berbeda dengan Pak Jokowi yang asli,” ujar Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku memiliki dasar penilaian tersebut dari pengalamannya sebagai penyidik kepolisian yang pernah mempelajari forensik dokumen, termasuk foto, tulisan, dan tanda tangan.
“Kami belajar forensik, foto kehakiman, tulisan kehakiman, sampai tanda tangan dalam dokumen,” katanya.
Oegroseno juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan sejumlah pihak yang kritis terhadap keaslian ijazah Jokowi, antara lain Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa. Dari diskusi dan pengamatannya, ia menilai aparat kepolisian perlu turun tangan melakukan pembuktian.
Menurutnya, jika dugaan pemalsuan dokumen benar, maka aparat penegak hukum harus menentukan pasal yang tepat agar ada kejelasan bagi publik.
“Polisi perlu mengambil langkah hukum agar bisa memberikan jawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen berpotensi relevan, mengingat ijazah tersebut digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah hingga presiden. Oegroseno juga menyoroti perlunya verifikasi lebih ketat oleh KPU terhadap dokumen pencalonan.











